Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mengambil langkah tindakan tegas. Upaya ini menyasar bagi pelaku usaha yang santai atau belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Ketua Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin menyampaikan, batas waktu pemberlakuan Wajib Halal akan berlangsung pada 18 Oktober 2026. Seluruh produk dan jasa yang dikonsumsi namun diedarkan di wilayah Indonesia harus sudah memiliki sertifikasi halal.
Ia mengatakan, batas waktu produk-produk untuk memiliki sertifikasi halal sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2024.