Kendaraan yang telah dijual wajib segera diblokir agar data kepemilikan pemilik lama terhapus dari sistem. Kelalaian memblokir STNK berisiko memicu beban pajak progresif, hambatan administrasi unit baru, hingga masalah hukum akibat penggunaan oleh pemilik baru.
Pemblokiran krusial dilakukan karena tidak semua pembeli langsung mengurus balik nama. Tanpa pembaruan data, pemilik lama tetap menanggung risiko tagihan pajak progresif dan potensi keterlibatan jika kendaraan mengalami masalah lalu lintas.
Terdapat beberapa kekeliruan yang kerap dilakukan masyarakat sewaktu memproses pemblokiran STNK:
Kesalahan paling umum