Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Nasional Single Window (LNSW) telah membuka layanan integrasi sistem dengan pelaku usaha ekspor dan impor sejak 1 September 2026, melalui pembukaan akses Antarmuka Pemrograman Aplikasi (Application Programming Interface/API) Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Layanan ini diterapkan sesuai dengan pemberlakuan Peraturan Kepala Lembaga National Single Window Nomor Per-1/LNSW/2026 tentang Tata Cara Pemberian Akses Bagi Pengguna Jasa yang Menggunakan Sistem Indonesia National Single Window melalui Antarmuka Pemrograman Aplikasi (Perka API).
Direktur Teknologi Informasi LNSW Wawan Ismawandi