Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menyusun kebijakan baru yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman dalam menyusun standar pelayanan yang terpadu antar-layanan dan terintegrasi berdasarkan peristiwa hidup manusia.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Ajib Rakhmawanto mengatakan, rancangan peraturan ini menempatkan kebutuhan dan perjalanan masyarakat sebagai titik awal perancangan layanan. Ini kemudian digunakan sebagai pertimbangan dalam mengimplementasikan setiap jenis pelayanan yang wajib memiliki standar pelayanan.
"Melalui rancangan pengaturan kebijakan ini, Kementerian PANRB tidak