Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah telah meminta platform digital menghapus video yang berkaitan dengan kasus Pejompongan. Pemerintah menyatakan masyarakat masih bisa menemukan dan mengakses informasi mengenai kasus tersebut di berbagai platform digital.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya menegaskan, video terkait peristiwa itu masih beredar dan dapat ditonton publik. Ia mengatakan kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak melakukan upaya untuk menghilangkan informasi ataupun mengaburkan informasi serta bukti mengenai kasus Pejompongan.