Jakarta, CNBC Indonesia - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengakui masih ada celah dalam sistem perlindungan perdagangan Indonesia untuk menghadapi praktik penghindaran (circumvention) terhadap barang impor yang telah dikenakan Bea Masuk Antidumping (BMAD).
Ketua KADI Frida Adiati mengatakan, Indonesia hingga kini belum memiliki aturan khusus yang mengatur praktik circumvention. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mengidentifikasi sekaligus menangani praktik penghindaran BMAD.
"Saat ini Indonesia belum memiliki pengaturan khusus mengenai circumvention. Isu ini pun tidak diatur secara khusus dalam ketentuan