Ekonomi

Purbaya Perketat Aturan Praktik Konsultan Pajak, Ini Lengkapnya!

Tanggal asli: 3 September 2026 12:10 Sumber: CNBC Indonesia - News
Purbaya Perketat Aturan Praktik Konsultan Pajak, Ini Lengkapnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur praktik konsultan pajak sekaligus pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 24 Agustus 2026 ini sekaligus mencabut PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp