Ekonomi

Bukan APBN, Ini Sumber Pendapatan Badan Usaha Khusus di RUU Migas

Tanggal asli: 3 September 2026 12:15 Sumber: CNBC Indonesia - News
Bukan APBN, Ini Sumber Pendapatan Badan Usaha Khusus di RUU Migas

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang dirancang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas tidak sepenuhnya akan bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjalankan kegiatan operasionalnya.

Dalam draf RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia, sumber pendapatan BUK Migas secara khusus diatur dalam Pasal 67. Pendapatan BUK Migas bersumber dari hasil pengusahaan kegiatan usaha hulu, hasil pengelolaan aset barang milik negara yang menjadi hak BUK, serta pendapatan lain dari kegiatan usaha hulu.

Hal tersebut berbeda dengan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp