Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang dirancang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas tidak sepenuhnya akan bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjalankan kegiatan operasionalnya.
Dalam draf RUU Migas yang diterima CNBCÂ Indonesia, sumber pendapatan BUK Migas secara khusus diatur dalam Pasal 67. Pendapatan BUK Migas bersumber dari hasil pengusahaan kegiatan usaha hulu, hasil pengelolaan aset barang milik negara yang menjadi hak BUK, serta pendapatan lain dari kegiatan usaha hulu.
Hal tersebut berbeda dengan