Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melaporkan aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) kepada Komisi XI DPR RI pada pekan depan. OJK telah menyiapkan dua aturan utama menjelang pelaksanaan BMKS nantinya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan kehadiran BMKS dalam waktu dekat. Dalam pelaksanaannya, OJK akan menggandeng Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) serta melakukan pembahasan bersama parlemen.
"Dalam hal ini kita juga koordinasi dengan sangat baik dengan Danantara dan