Kendaripos.co.id -- Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang dirancang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjalankan kegiatan operasionalnya.
Dilansir dari detik.com, Dalam draf RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia, sumber pendapatan BUK Migas diatur secara khusus dalam Pasal 67. Pendapatan BUK Migas bersumber dari hasil pengusahaan kegiatan usaha hulu, hasil pengelolaan aset barang milik negara yang menjadi hak BUK, serta pendapatan lain dari kegiatan usaha hulu.
Skema tersebut berbeda dengan