Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya memberikan relaksasi berupa Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas bunga atau imbalan surat berharga negara (SBN) dalam valuta asing (valas) yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana domestik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 30 Juli 2026 dan efektif mulai 24 Agustus 2026.
Terbitnya PMK 59/2026 ini merupakan bentuk dari penyesuaian kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan