Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang pembuktian lanjutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). Kasus ini telah menyeret empat terdakwa termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, keempat saksi JPU KPK tersebut sudah hadir dan sedang diperiksa, yakni Jaja Jaelani selaku mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Bahiej selaku mantan kepala