Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas memiliki posisi kelembagaan yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden, bukan berada di bawah kementerian teknis seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno. Menurutnya ketentuan tersebut mengacu pada draf RUU migas yang telah disampaikan DPR kepada pemerintah setelah proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
"Bahwa berdasarkan draf yang disampaikan oleh DPR RI kepada pemerintah pasca