Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan RUU Perampasan Aset harus berfokus menargetkan para koruptor dan tidak boleh merampas hak milik rakyat.
"Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa hak milik rakyat (Property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?" kata Pigai dalam cuitannya di X, Kamis (3/9).
Pigai menyatakan hanya dalam praktik negara komunis dan negara kekuasaan di mana negara berwenang merampas hak milik rakyatnya.
Sementara, Indonesia,