Ekonomi

Negara Bisa Genggam Lebih dari 5% Saham Bursa

Tanggal asli: 3 September 2026 14:52 Sumber: DetikFinance
Negara Bisa Genggam Lebih dari 5% Saham Bursa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal porsi saham Bursa Efek Indonesia (BEI) yang bisa digenggam oleh lembaga negara melalui mekanisme demutualisasi. Aturan tersebut nantinya tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) yang dijadwalkan terbit September ini.

Berdasarkan rancangan POJK yang tengah disusun, terdapat batas maksimum kepemilikan satu pihak atas saham BEI yakni sebesar 5%. Ketentuan ini berlaku secara umum, baik pemegang saham dari Anggota Bursa (AB) maupun lembaga negara.

"Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5%. Untuk semuanya. Jadi pihak

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp