Jakarta, Beritasatu.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak akan memberikan bantuan atau pendampingan kepada pengelola satuan pemenuhan pelayanan gizi (SPPG) terkait, jika dalam kasus keracunan paket makan bergizi gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur, ditemukan unsur pidana.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pihak yang terbukti melakukan kelalaian tidak hanya dapat dikenai sanksi administratif berupa pencopotan atau pemecatan. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, kasus tersebut dapat diproses secara hukum.
"Kita sudah cek kronologis, sudah cek juga di Radar MBG.