Jakarta, Beritasatu.com - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu skema yang disiapkan pemerintah dalam penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Skema PPPK paruh waktu memiliki ketentuan tersendiri, termasuk mengenai masa kontrak, evaluasi kinerja, hingga kemungkinan perpanjangan perjanjian kerja.
Seperti PPPK pada umumnya, pegawai yang masuk dalam skema paruh waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Perjanjian tersebut menjadi dasar hubungan kerja sekaligus memuat berbagai ketentuan yang perlu dipahami sejak awal pengangkatan.
Aturan mengenai PPPK