Sebanyak 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) telah ditutup hingga September 2026 oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu memastikan dana nasabah bank yang ditutup dan memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan oleh LPS. Proses pengembalian dana tersebut dilakukan paling lambat lima hari setelah bank ditutup dan tim likuidasi dibentuk.
"Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu 5 hari saja. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan,