ACAPKALI isu korupsi di Indonesia hanya dilihat dari aspek yang berkaitan persoalan nistanya moral, mandulnya penegakan hukum, atau lemahnya pengawasan.
Padahal, ada satu aspek yang kurang serius di tata kelola, yakni desain sistem hukum pengajian pejabat negara.
Negara menuntut pejabatnya bekerja independen, profesional, dan berintegritas. Namun, hukum keuangan negara kita belum membangun arsitektur hak keuangan pejabat secara seragam, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Sistem pengajian selama ini, posisi jabatan di lembaga politik, lembaga struktural dan lembaga komisi-komisi negara lebih