Nasional

Kajati NTB nilai putusan tiga terdakwa kasus lahan MXGP kontradiktif

Tanggal asli: 3 September 2026 15:20 Sumber: Antara - Terkini
Kajati NTB nilai putusan tiga terdakwa kasus lahan MXGP kontradiktif

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi menilai putusan terhadap tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa kontradiktif karena satu terdakwa dipidana, sedangkan dua lainnya dilepas dari segala tuntutan hukum.

"Terhadap putusan itu, yang satu dihukum masuk, sedangkan yang dua dinyatakan onslag, menurut saya, ini kontradiktif," kata Wahyudi di Mataram, Kamis.

Ia merujuk pada putusan terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp