REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 178 ribu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Semarang dan Kabupaten Demak dicabut kepesertaannya akibat perubahan status desil. Pencabutan tersebut dilakukan melalui surat keputusan (SK) yang diterbitkan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap bulannya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Debbie Nianta Musigiasari, mengungkapkan, hingga Agustus 2026, Kemensos telah menerbitkan delapan SK terkait penonaktifan peserta PBI-JK untuk setiap kabupaten/kota. “Untuk Kota Semarang itu ada penonaktifan sekitar 113.569 jiwa. Kemudian yang Kabupaten Demak itu ada 62.439 jiwa. Jadi