REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang penggunaan sound horeg. Desakan tersebut menguat setelah aktivitas sound horeg dikaitkan dengan insiden yang menyebabkan tiga warga meninggal dunia di sejumlah wilayah Jawa Timur sepanjang Agustus lalu.
Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Khozin, menegaskan regulasi setingkat Pergub kini sangat mendesak untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.
“Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur