Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel 19 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan data pengawasan per 31 Agustus 2026.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Rizal Irawan mengungkapkan 19 perusahaan yang disegel tersebut tersebar di sejumlah wilayah.
Perinciannya, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, tiga di Kalimantan Selatan, dan dua di Kalimantan Tengah, Sementara itu, masing-masing satu perusahaan disegel