Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) saat ini tengah menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas sebagai pengganti UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Salah satu perubahan besar tersebut, yakni dengan dibentuknya Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang dirancang menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Adapun, di dalam draf RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia, BUK nantinya