Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mengumumkan pengelolaan wakaf uang di Indonesia kini ditempatkan dalam sistem perizinan satu pintu, yakni melalui Kemenag, sehingga Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) maupun nazir wakaf uang harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur mengatakan LKS-PWU yang ingin menjadi pengelola harus memenuhi syarat administrasi, kelembagaan, kompetensi, dan tata kelola sebelum memperoleh penetapan atau terdaftar secara resmi.
“Setelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan kepada