Nasional

Kejagung Dalami Pemberian Uang Rp 40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian kepada Febrie Adriansyah

Tanggal asli: 3 September 2026 15:51 Sumber: Kompas - Nasional
Kejagung Dalami Pemberian Uang Rp 40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian kepada Febrie Adriansyah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan pemberian uang pengusaha properti Tan Kian senilai Rp 40 miliar kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Iya, didalami,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat ditemui di Kejagung pada Kamis (3/9/2026).

Anang mengatakan, setidaknya ada berkas dua berkas yang melibatkan Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi asal dari TPPU.

“Nah, itu yang saudara sebutkan (soal Rp 40 miliar dari Tan Kian untuk Febrie) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang.

Diberitakan sebelumnya,

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp