SENGKETA merupakan konsekuensi lumrah dalam sistem perpajakan. Negara memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhan, sementara wajib pajak memiliki hak untuk mempertanyakan keputusan administrasi jika dianggap tidak tepat.
Karena itu, timbulnya keberatan, banding, dan gugatan bukan tanda gagalnya sistem perpajakan. Mekanisme tersebut justru dibutuhkan dalam rangka menguji keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah.
Namun, di balik itu semua, ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah semua sengketa pajak memang harus terjadi?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika isu atau pola koreksi yang sama terus muncul