Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim sembilan telah memeriksa sejumlah pihak dari perbankan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal korupsi yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA).
Pemeriksaan ini berfokus pada penelusuran atas transaksi yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut.
"Apakah ini ada transaksi-transaksi seperti itu terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Anang melaporkan, pihaknya mengagendakan