Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik keamanan dan persoalan kemanusiaan di Tanah Papua secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan. Upaya tersebut mencakup memastikan penyelesaian persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) memberikan dampak nyata bagi korban dan keluarga korban.
Pansus Papua DPD RI menyebut penyelesaian persoalan HAM di Tanah Papua telah memiliki legitimasi yuridis melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu. Kebijakan tersebut kemudian