Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat versi masyarakat sipil kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (2/9/2026).
Draf tersebut memuat sejumlah substansi yang selama ini diperjuangkan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil agar RUU Masyarakat Adat mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat.
Koalisi menilai RUU Masyarakat Adat tidak cukup hanya mengatur pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat. Pengakuan tersebut harus diikuti perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk ketika hak tersebut dilanggar atau