Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (3/9/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti keterangan saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik terkait kasus Febrie.
"Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta.
Anang mengatakan Kejagung mengagendakan pemeriksaan tujuh orang hari ini. Selain