Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menanggung pajak penghasilan atas bunga atau imbalan surat berharga negara (SBN) dalam valuta asing yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana domestik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara Dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026 itu ditetapkan di Jakarta