REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan kliennya siap mengikuti proses hukum setelah pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung. Febri mengatakan, pemeriksaan Febrie merupakan bagian dari proses penyidikan yang kembali memasuki tahapan pokok perkara setelah proses praperadilan yang diajukan kliennya selesai.
"Yang pasti Pak FA sejak awal yakin betul baik dari aspek formil ataupun dari aspek materiilnya atau pokok perkaranya. Nah, tentu saja nanti semua