Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk jaminan pesangon.
“Jadi, Pasal 129 itu murni usulan DPR, bukan dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) atau serikat buruh,” kata Nihayatul yang akrab disapa Ninik dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ninik menjelaskan usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR RI.
Menurut dia, usulan itu muncul karena selama ini perusahaan