JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang pembagian kuota tambahan ternyata diundangkan sebelum ada memorandum of understanding (MOU) antara Indonesia dan Arab Saudi.
KMA tersebut diundangkan pada 21 Desember 2023, sementara MOU antara Indonesia dan Arab Saudi berlangsung pada 8 Januari 2024.
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keterangan mantan staf Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Setditjen PHU), Deni Sefianto, terkait KMA 1156.
Dalam persidangan kuota haji tambahan 2023-2024, Kamis