JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan untuk memeriksa seorang warga negara asing (WNA) sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Memang terjadwal kemarin ada pemeriksaan saksi yang warga negara asing,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, pada Kamis (3/9/2026).
Anang mengungkapkan, WNA tersebut merupakan saksi meringankan.
Saat ditanya apakah saksi WNA itu untuk menjelaskan soal transaksi kripto, Anang membantahnya.
“Tidak, tidak (WNA soal transaksi kripto),” ujar Anang.