Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan, segera mengeluarkan POJK terkait Bursa Mineral Komoditas Strategis (BMKS) dan paling lambat pada 17 September mendatang.
"Ada dua POJK yaitu POJK peralihan dan juga POJK pengaturan itu sendiri," kata Friderica Widyasari di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, setelah adanya Undang-undang nomor 4 tahun 2026, ini amandemen dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2023, terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Ia mengatakan pada undang-undang tahun 2023 lalu OJK mendapat