REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur secara tegas mengharamkan penggunaan sound horeg yang menghasilkan kebisingan berlebihan hingga mengganggu dan membahayakan masyarakat, merusak fasilitas umum atau harta orang lain, serta disertai berbagai kemungkaran. Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Pertama, memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah.
Kedua,