Nasional

Mantan Penyidik KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Bukan 'Obat Tunggal' Pemberantasan Korupsi

Tanggal asli: 3 September 2026 16:51 Sumber: Republika - Nasional
Mantan Penyidik KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Bukan 'Obat Tunggal' Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha mengingatkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak boleh ditempatkan sebagai solusi tunggal pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset memang dapat menjadi bagian dari strategi memperkuat pemberantasan korupsi.

Praswad menilai, efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada pembenahan integritas aparat penegak hukum (APH). “RUU Perampasan Aset tidak boleh diposisikan seolah-olah menjadi one stop solution dan satu-satunya jawaban atas segala permasalahan dalam pemberantasan korupsi,” kata Praswad dalam keterangannya pada Kamis (3/9/2026).

Praswad

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp