REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha mengingatkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak boleh ditempatkan sebagai solusi tunggal pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset memang dapat menjadi bagian dari strategi memperkuat pemberantasan korupsi.
Praswad menilai, efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada pembenahan integritas aparat penegak hukum (APH). “RUU Perampasan Aset tidak boleh diposisikan seolah-olah menjadi one stop solution dan satu-satunya jawaban atas segala permasalahan dalam pemberantasan korupsi,” kata Praswad dalam keterangannya pada Kamis (3/9/2026).
Praswad