REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengambil alih pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari fungsi pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan, aturan pengawasan BMKS oleh OJK akan dirilis pada 17 September 2026 mendatang.
Friderica, atau kerap disapa Kiki, mengungkapkan OJK memang mendapatkan mandat baru berupa pengawasan BMKS berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Oleh