Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merumuskan rancangan peraturan menteri (Permen) mengenai tata kelola nilai ekonomi karbon di sektor energi. Hal itu menyusul adanya aturan soal nilai ekonomi karbon dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025.
Regulasi tersebut akan mengonsolidasikan potensi kredit karbon dari subsektor ketenagalistrikan, energi baru terbarukan (EBT), minyak dan gas bumi, hingga mineral dan batu bara dalam satu sistem terintegrasi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE)