Staf operasional biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, mengaku pernah memberikan uang USD 75 ribu ke terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Jika dikonversi dengan kurs saat ini (kurs 17.660), maka nilainya menjadi Rp 1.324.500.000 (1,3 miliar).
Hal itu disampaikan Nanang saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah:
1. Mantan Menteri Agama