Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, mengaku telah mengembalikan uang USD 5.000 atau setara Rp 88 juta ke KPK. Jaja mengatakan uang itu didapatnya dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii.
Hal itu disampaikan Jaja saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil