Jakarta (ANTARA) - PT Lestari Wijaya Abadi resmi memperoleh izin dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta sebagai Pengusaha Di Pusat Logistik Berikat (PDPLB) dalam kawasan Shorebase dalam mendukung penyelenggaraan layanan logistik dan kepabeanan yang lebih efisien dan tertib.
Perusahaan yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, ini bergerak di bidang jasa kepabeanan, pusat logistik berikat, logistik domestik, dan kargo.
“Dengan izin PDPLB, PT Lestari Wijaya Abadi dapat menjalankan kegiatan pengelolaan barang di dalam fasilitas PLB sesuai dengan ketentuan kepabeanan