Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan revisi aturan formulasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat rampung pada pertengahan September 2026, sebelum dilanjutkan dengan peninjauan besaran tarif per rute.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan proses harmonisasi terhadap aturan formulasi TBA telah selesai dan saat ini memasuki tahapan administratif di tingkat Menteri Perhubungan.
“Artinya berproses tanda tangan Pak Menteri. Harmonisasi sudah,” kata Lukman seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Kamis.
Menurut Lukman,