Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmen badan publik terhadap keterbukaan informasi tidak cukup hanya dibuktikan dengan keberadaan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Komitmen organisasi bukan sekadar memenuhi indikator E-Monev. Yang lebih penting adalah bagaimana pimpinan memastikan keterbukaan informasi benar-benar menjadi bagian dari sistem dan budaya kerja organisasi,” kata Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, dalam keterangan resmi, Kamis.
Penilaian komitmen