Hakim praperadilan menyebut pengusaha properti, Tan Kian, diduga memberikan uang Rp 40 miliar kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung menyebut hal itu sudah masuk pokok perkara.
"Itu udah masuk ke materi pokok perkara," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Anang enggan mengomentari lebih lanjut hal tersebut. Dia hanya mengatakan Kejagung akan membuka perkara yang menjerat Febrie di persidangan.