JAKARTA, KOMPAS.com - Implementasi Pasal 33 UUD 1945 dinilai perlu diperluas dari sekadar pengelolaan sumber daya alam menjadi penguatan sumber daya manusia (SDM) sebagai aset strategis negara.
Penguatan tersebut dipandang penting untuk mendorong demokratisasi ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Menteri Perdagangan periode 2011–2014 Gita Wirjawan mengatakan Pasal 33 ini setidaknya memiliki tiga gagasan penting, yakni asas kekeluargaan dan kesejahteraan, demokratisasi aktivitas ekonomi yang berkelanjutan, serta internasionalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi