Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani mengaku telah mengembalikan uang sejumlah US$5.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Kamis (3/9), Jaja menyampaikan uang itu diperoleh dari Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii.
Kata Jaja, uang itu merupakan dana talangan perjalanan dinas.
"Berapa nilainya pak?" tanya jaksa di muka persidangan