Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunggu pengundangan perubahan aturan organisasi sebelum pengalihan tugas dan fungsi transportasi sungai, danau, dan penyeberangan (TSDP) dari Ditjen Perhubungan Darat ke Ditjen Perhubungan Laut dilaksanakan.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Arif Toha Tjahjagama mengatakan aturan perubahan organisasi tersebut telah ditandatangani Menteri Perhubungan dan saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum.
“Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian